Tulisan ini hadir untuk mengkaji secara mendalam masalah implementasi asas keadilan harusnya mencakup seluruh wilayah Indonesia, sesuai yang diamanatkan Sila kelima, Pancasila.Dalam hal ini penulis berfokus pada satu kasus di Kenari, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan tempat dilangsungkan proyek Embung, yang sekarang sudah beroperasi sebagai tempat wisata, tetapi karena tidak adanya kepastian ganti kerugian sesuai kesepakatan kepada masyarakat dalam hal ini pemilik tanah, dimana ganti rugi lahan warga yang belum dibayar sampai sekarang mengakibatkan munculnya konflik dan ketidakadilan. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan melibatkan analisis literatur atau data sekunder.Jenis penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian doktrinal. Adapun bahan hukum tersier berfungsi sebagai penuntun navigatif yang menjembatani pemahaman atas bahan hukum primer dan sekunder, sekaligus memperluas cakrawala interpretasi hukum secara sistematis. dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji temuan penelitian.Tujuan analisis data kualitatif adalah untuk memperoleh pemahaman yang lengkap tentang suatu situasi dan mengembangkan teori mengenai konteks sosial tertentu. Proses pengadaan tanah bagi pembangunan Embung Anak Munting di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat menunjukkan beberapa penyimpangan mendasar yang mencerminkan pengabaian terhadap hak konstitusional masyarakat atas kepemilikan tanah serta perlindungan atas kepentingan sosial-ekonomi warga terdampak.
Copyrights © 2025