Usia pernikahan dini (dibawah 19 tahun) kerap terjadi di desa Rao-rao Dolok Kecamatan Tambangan. Pernikahan dini yang dilakukan sering terjadi akibat efek pergaulan, selain itu konten konten yang tak sedikit memuat tayangan dewasa juga sangat berpengaruh pada pola pikir anak yang tidak mendapatkan pengawasan cukup dari orangtua ketika bermain gadget, adapun dampak dari pernikahan dini meliputi tingginya resiko kematian pada ibu muda, mengalami baby Blues (depresi berlebih setelah melahirkan), kondisi ekonomi yang belum stabil karena terkendalanya pendidikan dan gagal dalam meraih karir masa depan, perceraian, buruknya moral di tengah-tengah masyarakat karena menjadi contoh bagi kalangan muda bahkan sering dijadikan sebagai tren, terenggutnya hak-hak anak, ditelantarkan oleh orangtua yang menjadi salah satu dampak dari perceraian. Tujuan penelitian ini adalah selain untuk menjalankan Program Kerja selama masa KKN juga untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Rao-rao Dolok terhadap pentingnya mencegah pernikahan dini, serta strategi yang dapat di lakukan dalam menghindari pernikahan dini, melihat banyaknya resiko yang ditimbulkan, maupun dampak bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. Edukasi pencegahan pernikahan dini yang dilaksanakan, dibantu oleh pihak Rao-rao dolok, Lembaga Kemasyarakatan dan Naposo Nauli Bulung (NNB).
Copyrights © 2025