Abstract Each curator will be given the bankruptcy estate settlement service fee as determined by the decision of court based on the Minister Decree in charge after the bankruptcy ends. This paper aims to analyze the rule setting about curator fee if the bankruptcy ends because the cassation or judicial review decision. This paper is based on normative research, that uses statute approach and case approach. The results showed that the arrangements for Curator Fee if bankruptcy is canceled through an cassation or judicial review, according to Ministerial of Justice Decree Number 9/ 1998 and Ministerial of Justice and Human Rights Number 1/ 2013, contrary to the Law 37/ 2004. In the bankruptcy case Number 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, which is Telekomunikasi Selular Co.Ltd as the Debtor, result in inequities in the fee Curator. Receivers should be rules regarding benefits, especially if the bankruptcy ends because the cassation or judicial review, should be based on the principle of justice for Bankrupt Debtors and the Claimant, both in terms of amount of benefit to be paid as well as the imposition of the payment itself. Key words: curator fee, bancruptcy, canceled. Abstrak Setiap Kurator yang melakukan pemberesan harta pailit akan diberikan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan pengadilan berdasarkan aturan yang diterbitkan Menteri yang berwenang setelah kepailitan berakhir. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aturan penetapan imbalan jasa kurator jika pailit berakhir karena dibatalkan melalui putusan kasasi atau peninjauan kembali. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penetapan imbalan jasa Kurator jika pailit dibatalkan melalui kasasi atau peninjauan kembali, menurut Kepmenkeh No. 9 Tahun 1998 maupun Permenkumham No. 1 Tahun 2013 bertentangan dengan UU No. 37 Tahun 2004. Penggunaan aturan tersebut untuk kasus kepailitan Telkomsel No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst mengakibatkan terjadinya ketidakadilan dalam penetapan imbalan jasa Kurator. Semestinya aturan mengenai imbalan Kurator, khususnya jika kepailitan berakhir karena putusan kasasi atau peninjauan kembali, harus mendasarkan pada prinsip keadilan bagi Debitor dan Pemohon Pernyataan Pailit,baik dalam hal jumlah imbalan yang harus dibayar maupun pembebanan pembayaran itu sendiri. Kata kunci : imbalan jasa, kurator, pailit dibatalkan