Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. Studi ini berangkat dari banyaknya kasus PMI yang diberangkatkan secara nonprosedural dan tereksploitasi di negara tujuan seperti Irak, Myanmar, dan Serbia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dan hukum internasional untuk melindungi warganya dari praktik perdagangan orang melalui pembenahan proses rekrutmen, penegakan hukum, dan diplomasi internasional. UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007 menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, penindakan terhadap pelaku, serta peningkatan diplomasi perlindungan WNI di luar negeri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025