Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perjanjian pembiayaan konsumen akibat debitur meninggal dunia pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Padang. Studi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum ketika pihak leasing tetap menagih angsuran kepada ahli waris meskipun debitur telah membayar premi asuransi jiwa kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris dengan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT SMS Finance belum sepenuhnya menerapkan asas itikad baik, terbukti dari kelalaian dalam memproses klaim asuransi dan kurangnya transparansi terhadap ahli waris. Ditemukan juga bahwa kelemahan dari segi regulasi internal serta ketidakseimbangan informasi turut memperburuk posisi hukum konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penegakan prinsip keadilan, perlindungan konsumen, serta peningkatan pengawasan oleh OJK guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil terhadap ahli waris debitur.
Copyrights © 2025