Transformasi digital dan arus informasi global membuka celah bagi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi sistematis, termasuk dalam program magang luar negeri mahasiswa Indonesia, seperti kasus “Frienjob” di Jerman pada tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan studi kasus untuk mengkaji regulasi magang luar negeri serta pertanggungjawaban Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang kuat seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024, lemahnya pengawasan dan pemahaman mengakibatkan eksploitasi mahasiswa dalam program magang yang tidak sesuai dengan standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab penting dalam melindungi mahasiswa dari praktik TPPO melalui peningkatan pengawasan, koordinasi antar kementerian, serta edukasi peserta. Penanganan kasus ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa program magang luar negeri dapat berjalan aman, bermutu, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sinergi hukum dan kebijakan preventif sangat dibutuhkan untuk memberantas TPPO di sektor pendidikan
Copyrights © 2025