Rabu, Rabu
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHADAPI POLITIK HUKUM SENGKETA PESERTA PEMILU Rabu, Rabu
PETITA Vol 5, No 1 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 1 JUNI 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i1.5526

Abstract

Dalam rangka menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan secara serentak Pada 2024 Makamah Konstitusi akan melaksanakan penanganan perkara perselisihan hasil Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Pilihan Kepada Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota Se-indonesia. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi harus lebih bersiap diri sekaligus mengantisipasi masuknya permohonan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada yang di ajukan oleh para pihak dalam sengketa Pemilu tahun 2024. Untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang.
KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH SEBAGAI LEX SPECIALIS OTONOMI DAERAH DALAM KEARIFAN LOKAL Rabu, Rabu; Azrianti, Seftia
PETITA Vol 5, No 2 (2023): PETITA VOL. 5 NO. 2 DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v5i2.6142

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang sifatnya mengikat secara umum. Hierarki peraturan perundang-undangan kini diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mekanisme pembentukan produk hukum di daerah dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 pembentukan Peraturan Daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: materi muatan yang diatur dalam perda. Tahapan pembentukan perda meliputi: perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancangan perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autentifikasi, dan penyebarluasan.
The Dual-Position Polemic: Questioning The Normalization Of Legal Regulation Violations Amid Efforts To Achieve Good Governance Tarigan, Chandra; Azrianti, Seftia; Rabu, Rabu
Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren Vol 7 No 2 (2026): Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren
Publisher : PPPM, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46924/jihk.v7i2.357

Abstract

The practice of holding multiple positions (concurrent posts) in Indonesia has become a habit and is often regarded as something normal and acceptable. Every government regime, from time to time, continues to engage in this practice, which has even become more widespread. In fact, several laws and regulations clearly prohibit and restrict such practices. However, it must be acknowledged that existing loopholes in legal regulations are often used as justifications to legitimize the practice of holding multiple positions.This study seeks to describe the increasingly widespread phenomenon of concurrent office-holding in Indonesia and its impact on the ideals of realizing good governance, using a normative juridical method. The government should take a firm and decisive stance regarding this matter, as the practice of holding multiple positions has a tangible negative impact, particularly on the implementation of effective, corruption-free, and good governance.