Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah waris secara non litigasi di Desa Kapota Utara. Penelitian ini dilakukan di Desa Kapota Utara Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek dari penelitian ini 5 orang yang terdiri dari 1 orang kepala desa sebagai responden dan 4 orang informan yang meliputi 2 orang masyarakat yang bersengketa serta 2 orang saksi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dan teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah waris di Desa Kapota Utara adalah kepala desa melakukan tahap pramediasi dan tahap mediasi. Pada tahap pramediasi yaitu kepala desa menerima laporan sengketa tanah waris, peninjauan lokasi tanah waris, pemanggilan para pihak dan saksi. Adapun tahap mediasi yaitu kepala desa membuka mediasi, memastikan semua pihak sepakat untuk dimediasi, kepala desa menyampaikan peraturan mediasi dan menyampaikan putusan akhir mediasi.
Copyrights © 2025