Penelitian ini dilatar belakangi oleh berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut di mana ketika PP tersebut berlaku, keberlakuannya dinilai rapuh karena tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011), di mana banyak masyarakat pesisir tidak dimintakan pertimbangan pada saat proses penyusunan PP tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertama, pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menurut UU No.12/2011. Kedua, batas maritim wilayah Indonesia yang perlu dipertimbangkan mengingat hasil sedimentasi melintasi batas negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, UU No. 12/2011 hanya memenuhi sebagian asas dari pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna karena masyarakat terdampak sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan PP No. 26/2023. Kedua, Singapura tidak bisa melakukan klaim wilayah hasil reklamasi yang telah dilakukannya karena berdasarkan Pasal 60 ayat (8) UNCLOS 1982, pulau buatan, instalasi, dan bangunan tidak mempunyai status pulau, sehingga tidak memiliki laut teritorialnya sendiri, bahkan kehadirannya juga tidak mempengaruhi penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Copyrights © 2025