Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis beberapa (legal logical fallacy) kesesatan dalam logika hukum tata niaga impor garam di Indonesia. Hal ini penting mengingat garam sebagai salah satu sumber daya strategis bagi kehidupan masyarakat. Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap petani dalam memproduksi garam. Ironisnya pemerintah gagal menciptakan iklim yang kondusif bagi produktifitas garam nasional yang berdampak pada kegagalan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kedaulatan pangan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari angka-angka impor garam setiap tahun dalam jumlah yang sangat masif. Tentu kenyataan atas kebijakan impor garam menunjukkan paradoks ekstrim mengingat Indonesia sebagai negara pemilik bentangan laut terpanjang di dunia setelah Kanada, masih mengimpor garam yang bahan bakunya berasal dari laut. Jelas sekali bahwa akar masalahnya dalam penyimpangan tata niaga impor garam berakar pada kualitas kebijakan hukum administratif yang menjadi dasar dalam kebijakan impor garam tersebut. Untuk memvisualisasi kesalahan administratif tersebut, penelitian ini menemukan beberapa kesalahan kebijakan administratif 1.) Fallacy Logic in Trade of Salt, 2.) Fallacy Logic in Trade of Salt Import, 3.) Fallacy Logic in Salt Farmer Protection.
Copyrights © 2025