Penelitian ini mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puskesmas Palanro, Kabupaten Barru, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016. Kebijakan ini diimplementasikan melalui berbagai langkah, termasuk pemasangan tanda larangan merokok, sosialisasi mengenai bahaya rokok, dan penerapan aturan internal bagi pegawai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris, yang mencakup kajian regulasi, observasi lapangan, serta wawancara dengan kepala puskesmas, tenaga kesehatan, staf, pasien, pengunjung, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum dan komitmen dari pihak puskesmas, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia untuk pengawasan, serta belum adanya sanksi tegas di tingkat puskesmas. Untuk meningkatkan efektivitas penerapan KTR, diperlukan penguatan kapasitas petugas, penyediaan fasilitas pendukung, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor. Pendekatan yang bersifat persuasif dan partisipatif juga sangat penting agar kebijakan dapat berjalan dengan efektif, adil, dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Copyrights © 2025