Penelitian ini mengkaji pengaturan anggaran negara untuk bantuan keuangan partai politik dengan fokus pada perbandingan sistem presidensial dan parlementer di negara-negara Asia Tenggara. Latar belakang penelitian mengidentifikasi permasalahan rendahnya transparansi dan akuntabilitas partai politik di Indonesia dalam pengelolaan keuangan, serta kekaburan norma dalam regulasi yang menyebabkan celah praktik koruptif. Tujuan penelitian adalah mengkaji pengaturan bantuan keuangan yang ideal, mekanisme pengawasan yang efektif, dan reformasi regulasi yang diperlukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tiga pendekatan utama: perundang-undangan, konsep, dan perbandingan, melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder. Pembahasan penelitian menguraikan perbandingan pengaturan bantuan keuangan partai politik di negara-negara Asia Tenggara dengan sistem presidensial (Filipina, Timor Leste) yang cenderung terpusat dengan dominasi eksekutif dan sistem parlementer (Malaysia, Thailand, Singapura) yang lebih terdesentralisasi dengan peran kunci parlemen. Penelitian juga membahas potensi penggunaan APBN sebagai sumber tunggal keuangan partai politik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pendanaan melalui APBN berpotensi meningkatkan transparansi, namun memerlukan reformasi regulasi komprehensif, penguatan lembaga pengawas, dan mekanisme pelaporan efektif.
Copyrights © 2025