Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 19 tahun atau sedang menempuh di bangku Sekolah Menengah Atas. Jadi, sebuah pernikahan dikatakan pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masih berusia 19 tahun ke bawah (masih berusia remaja) Beberapa dampak atau efek sangat berbahaya yang dapat ditimbulkan dari menikah usia dini. Yaitu 90% kanker disebabkan diantaranya karena menikah usia dini. Tujuan Mengetahui bagaimana gambaran pengetahuan tentang resiko pernikahan dini pada remaja putri di wilayah kerja Puskesmas Totoli SMK Negeri 5 Majene. Metode penelitian ini menggunakan penelitian non eksperimen dengan rancangan penelitian deskriptif kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah semua remaja putri. Penentuan sampel pada pada penelitian ini adalah seluruh remaja putri DI MAS P3A GUPPI Rangas di wilayah kerja Puskesmas Totoli berjumlah 49 orang. Hasil penelitian Mayoritas remaja putri di MAS P3A GUPPI berusia 17 ttahun yaitu 25 orang (51%), 18 tahun 10 orang (20,4%), 16 tahun 14 orang (28,6%) dan 15 tahun 1 orang (2%). Kesimpulan Mayoritas remaja putri di MAS P3A GUPPI Rangas berada pada kategori memiliki pengetahuan tentang resiko pernikahan dini yang cukup sebanyak 31 orang yaitu 63,26 % dan bepengetahuan baik sebanyak 15 orang yaitu 30,61 % dan minoritaas memiliki pengetahuan kurang sebanyak 3 orang yaitu 6,12%.
Copyrights © 2025