Persoalan mendasar disini adalah pemilik merek dagang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, karena perlindungan hukum pemegang hak merek dipengaruhi oleh ketidakjelasan seputar kasus pembatalan dan penghapusan merek. Tujuan dari merek dagang, perlindungan konsumen, dan perlindungan bagi pemilik merek dagang yang terdaftar semuanya tercakup dalam teori perlindungan hukum ini. Untuk menghindari keuntungan dari reputasi bisnis lain, pendaftaran merek dagang harus dilakukan dengan itikad baik dan mempertimbangkan prinsip keadilan. Seperti yang terlihat dalam studi kasus sengketa merek antara Trek Bicycle Corporation dan PT Astra Honda Motor terkait merek “MARLIN”. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur Merek dan Indikasi Geografis serta Putusan No.70/Pdt.Sus/Merek/2023/PN.Niaga Jkt.Pst Jo Putusan No.396 K/Pdt.Sus-HKI/2024 merupakan sumber hukum utama yang digunakan dan penelitian ini menggunakan metodologi Yuridis Normatif. Sedangkan, hukum sekunder memberikan contoh informasi melalui Buku dan jurnal tentang perlindungan hukum. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pemilik hak eksklusif ini dilindungi oleh hukum atas merek “MARLIN”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek dagang “MARLIN” tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek, sehingga Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengabulkan permohonan penghapusan merek tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025