Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kegagalan Pemerintahan Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Hukum Administrasi Negara memiliki peran penting dalam mengatasi kekosongan kekuasaan. Menurut Indroharto (1993), hukum administrasi Negara mengatur berbagai aspek terkait penyelenggara pemerintahan. . Kegagalan pemerintahan Negeri Haruru diakibatkan oleh katidakpuasan beberapa masyarakat adat yang mengasumsikan bahwa kepala pemerintahan Negeri Haruru melakukan pemalsuan pemberkasan yakni ijazah pernah bersekolah sebagai syarat administratif yang digunakan untuk menjadi raja sekaligus kepala pemerintahan Negeri Haruru. Teknik pengumpulan data adalah, observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan model interaksi dari miles dan Huberman dapat di gambarkan sebagia berikutĀ Reduksi data (data reduction ) Penyajian data (data display ) dan Penarikan kesimpulan (conclusion). Hasil penelitian bahwa Kegagalan pemerintahan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah disebabkan oleh pelanggaran hukum administratif berupa pemalsuan ijasah sebagai syarat dilantik menjadi pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haruru yang dilakukan oleh Bapak Yakobus Maatoke mengakibatkan kekosongan kekuasaan yang dinyatakan gagal. Upaya penyelesaian kegagalan pemerintahan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah diambil alih oleh pemerintah daerah yakni Pemda Kabupaten Maluku Tengah dengan melantik Bapak Dedi Tehuayo, SE sebagai pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Haruru yang baru untuk sementara hingga diusulkan kembali raja defenitif oleh saniri negeri kepada Pemda sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki Kepala Pemerintahan yang tetap.
Copyrights © 2025