Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi
Vol 2, No 1 (2025): Mei 2025

Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Tanah

Namira, Rizki (Unknown)
B, Erlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2025

Abstract

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mempunyai peran penting dalam pembuatan akta tanah, yang berfungsi sebagai bukti autentik untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Sebagai pejabat yang diakui oleh negara, mereka diharuskan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Jabatan PPAT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif empiris. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa proses pembuatan akta tanah melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti untuk menjamin keabsahan dokumen. Notaris PPAT bertanggung jawab untuk memverifikasi identitas para pihak, memeriksa status hukum tanah, serta memastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya mulai dari penyusunan, pembacaan hingga penandatanganan, peran Notaris dan PPAT sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam transaksi pertanahan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jahe

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi dengan nomor ISSN terdaftar 3046-7896 (Cetak) dan 3046-7187 (Online - Elektronik) adalah jurnal akses terbuka ilmiah yang diterbitkan oleh CV Rayyan Dwi Bharata. JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi bertujuan untuk mempublikasikan hasil penelitian asli ...