Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai pendidikan dan hak anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara mendalam penerapan sanksi pidana terhadap tenaga pendidik yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak, ditinjau dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dalam hukum positif, sanksi diatur dalam Pasal 82 (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 15 (1) huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022, yang memberikan pemberatan sanksi kepada tenaga pendidik. Dalam hukum Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan ketentuan hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan moral dan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan perlindungan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, terutama bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan.
Copyrights © 2025