Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam
Vol. 23 No. 2 (2025): Jurnal Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam

Sanksi Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Pencabulan terhadap Anak oleh Tenaga Pendidik dalam Pasal 82 (1) UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (b) UU No 12 Tahun 2022 Perspektif Hukum Pidana Islam

Khaerunisa, Syifa Mega (Unknown)
Najmudin, Deden (Unknown)
Royani, Yayan Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2025

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai pendidikan dan hak anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara mendalam penerapan sanksi pidana terhadap tenaga pendidik yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak, ditinjau dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dalam hukum positif, sanksi diatur dalam Pasal 82 (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 15 (1) huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022, yang memberikan pemberatan sanksi kepada tenaga pendidik. Dalam hukum Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan ketentuan hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan moral dan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan perlindungan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, terutama bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

realita

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Mathematics Physics Social Sciences Other

Description

Realita : jurnal penelitian dan kebudayaan islam menerbitkan artikel tentang hasil-hasil penelitian di bidang keislaman, kebudayaan islam, dan manajemen pendidikan islam yang mencakup manajemen kurikumlum dan pembelajaran, sumberdaya manusia, kepemimpinan, sarana prasarana, peserta didik dan layanan ...