Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak di Indonesia yang dikenakan atas transaksi tertentu. Untuk mendorong perdagangan dan investasi, pemerintah menetapkan kebijakan Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Namun, dalam praktiknya masih terjadi sengketa, seperti pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3178/B/PK/PJK/2024. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum pungutan PPN di Kawasan Berikat dan pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan dan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembebasan PPN di Kawasan Berikat diatur dalam Pasal 14 PP No. 32/2009, Pasal 20 PMK No. 65/PMK.04/2021, dan Pasal 16B UU No. 42/2009. Hakim memutuskan bahwa pemasukan barang modal PT. JAVI dari wilayah pabean ke Kawasan Berikat tidak dikenakan PPN karena memenuhi ketentuan fasilitas perpajakan tersebut.
Copyrights © 2025