Tindak pidana pencabulan dalam perspektif hukum Islam dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan dapat merusak kesucian dan kehormatan seseorang. Dalam hukum Islam, pencabulan diartikan sebagai tindakan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain tanpa persetujuan atau tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Hukuman untuk pencabulan dalam hukum Islam dapat berupa rajam, cambuk, atau denda, tergantung pada syarat-syarat yang dipenuhi. Pelaku pencabulan yang telah menikah dan melakukan tindakan pencabulan dengan sengaja dapat dikenakan hukuman rajam. Dalam hukum Islam, pencabulan dianggap sebagai tindakan yang merusak kesucian dan kehormatan seseorang, serta dapat menyebabkan kerusakan pada masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan menghormati hukum Islam dalam menghadapi tindakan pencabulan.
Copyrights © 2025