Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, namun seringkali menimbulkan konflik hukum antara kepentingan negara dan hak-hak individu pemegang hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembahasan hak atas tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 dan sinkronisasinya dengan UU No. 5 Tahun 1960 serta Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015, mengkaji implementasinya dalam Putusan No. 28/G/PU/2019/PTUN.PBR, dan mengevaluasi efektivitas perlindungan hak atas tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis library research terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis ratio decidendi terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 2 Tahun 2012 telah menyediakan kerangka hukum komprehensif melalui tahapan perencanaan, konsultasi publik, inventarisasi, dan penilaian ganti kerugian, dengan harmonisasi yang baik terhadap UUPA dan Perpres No. 148 Tahun 2015. Namun, implementasi dalam kasus Risnawati mengungkap kegagalan sistemik dalam penerapan mekanisme konsultasi publik dan inventarisasi kepemilikan yang tidak akurat. Kesimpulan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik lapangan, sehingga diperlukan reformulasi pendekatan yang lebih sensitif terhadap hak asasi manusia melalui penguatan kelembagaan pengawasan independen dan peningkatan kapasitas aparatur.
Copyrights © 2025