Pendidikan Bahasa Indonesia berperan penting dalam meningkatkan literasi hukum di era digital, terutama dalam menanggulangi rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Pendidikan Bahasa Indonesia dapat menguatkan literasi hukum melalui pendekatan literasi kritis dan menjelaskan cara-cara integrasi literasi hukum dalam pembelajaran bahasa sesuai dengan tuntutan era digital. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan, artikel ini mengkaji literatur, dokumen hukum, serta penelitian terdahulu terkait topik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi literasi hukum masyarakat Indonesia, khususnya terkait dengan penggunaan informasi hukum di ruang digital, masih rendah. Hal ini memperlihatkan perlunya integrasi literasi hukum dalam pembelajaran Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dengan memanfaatkan teks hukum dan analisis wacana kritis dalam pembelajaran bahasa, siswa dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis terhadap hukum dan kebijakan yang ada. Artikel ini menyimpulkan bahwa Pendidikan Bahasa Indonesia, melalui integrasi literasi hukum, mampu menciptakan generasi muda yang lebih melek hukum, adaptif terhadap perkembangan digital, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan sosial yang lebih sadar hukum.
Copyrights © 2025