Penelitian ini bertujuan mengkaji perbandingan sistem pewarisan antara hukum perdata dan hukum adat Batak, dengan fokus pada perbedaan prinsip dan praktik dalam pembagian warisan. Hukum perdata, yang berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menganut asas kesetaraan antara anak laki-laki dan perempuan, dan bersifat individualistis dengan penekanan pada harta benda yang dapat diwariskan secara formal. Sebaliknya, hukum adat Batak mengikuti sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki, terutama anak sulung, sebagai ahli waris utama. Proses pembagian warisan dalam hukum adat dilakukan melalui musyawarah keluarga, mencerminkan nilai-nilai kolektivitas dan tanggung jawab sosial. Penelitian ini juga membahas penyelesaian sengketa waris yang lebih mengedepankan metode non-litigasi, menunjukkan pentingnya harmonisasi antara kedua sistem hukum dalam konteks masyarakat yang semakin modern.
Copyrights © 2025