Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan, terutama pada kasus gugat cerai yang diajukan istri terhadap suami yang sedang menjalani hukuman pidana. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa keberlangsungan rumah tangga sering kali terganggu ketika salah satu pihak harus menjalani hukuman di penjara, sehingga memunculkan persoalan psikologis, sosial, dan ekonomi yang mendorong istri untuk mengakhiri pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data sekunder dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum gugat cerai istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 132 KHI. Secara sosiologis, fenomena ini mencerminkan pergeseran peran perempuan dalam memperjuangkan haknya untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik ketika rumah tangga sudah tidak harmonis. Dengan demikian, gugat cerai istri karena suami dipidana memiliki legitimasi hukum sekaligus aspek sosial yang patut diperhatikan dalam praktik peradilan agama.
Copyrights © 2025