Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam menjaga kerahasiaan data mereka, berfokus pada sistem perbankan di Indonesia. Latar belakangnya adalah pentingnya kepercayaan nasabah bagi keberlangsungan bank dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai rahasia bank dan penerapannya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif analitis, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan terkait. Pembahasannya menyimpulkan bahwa meskipun bank wajib merahasiakan data nasabah, terdapat pengecualian yang diatur secara limitatif dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang memungkinkan pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang, perkara pidana dan perdata, serta pertukaran informasi antarbank, atau atas permintaan nasabah sendiri. Pihak-pihak yang berwenang meminta pembukaan rahasia ini, seperti pejabat pajak, polisi, jaksa, dan ahli waris, juga telah ditetapkan secara jelas. Upaya perlindungan nasabah dilakukan baik secara implisit melalui pengawasan bank maupun secara eksplisit melalui lembaga penjamin simpanan.
Copyrights © 2025