PESHUM
Vol. 4 No. 6: Oktober 2025

Penerapan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme Melalui Pendekatan Deradikalisasi

Aridi, Ali (Unknown)
Rahmat, Diding (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2025

Abstract

Penerapan hukum pidana dan deradikalisasi adalah dua pendekatan penting dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di Indonesia. Penegakan hukum pidana memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme lebih lanjut, sementara deradikalisasi membantu memulihkan pelaku terorisme dan mencegah mereka kembali ke jalan kekerasan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai tujuan yang lebih luas, yaitu menciptakan masyarakat yang aman dan damai. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak terorisme melalui pendekatan deradikalisasi di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana terorisme melalui pendekatan deradikalisasi oleh aparat penegak hukum. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan hukum pidana terhadap tindak terorisme melalui pendekatan deradikalisasi di Indonesia dilakukan melalui undang-undang yang spesifik, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Perpres nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. PP 77/2019 sebagai pelaksanan ketentuan Pasal 43D ayat (7) UU 5/2018 dan penerapan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana terorisme melalui pendekatan deradikalisasi oleh aparat penegak hukum di Indonesia sejak terbitnya Perpres 46/2010 telah berjalan namun dalam pelaksanaan program deradikalisasi belum menyentuh substansi akar permasalahan ialah upaya untuk membendung laju radikalisme. Model deradikalisasi yang mengedepankan reintegrasi seperti counter terorisme, cegah radikalisme, perbandingan faham, mengelak dari provokasi kebencian, permusuhan atas nama agama, cegah masyarakat dari indoktrinasi, dan partisipasi masyarakat tolak terorisme. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan pengaturan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia belum maksimal diharapkan dibuatkan Undang-Undang Khusus Baru  dalam Undang-Undang, KUHP, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkumham dan para penegak hukum harus bersinergi dalam penanggulangan tindak pidana terorisme agar bias tercapai dengan baik dengan memperhatikan Undang-Undang, Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah dan Permenkumham.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...