Regenerasi merupakan salah satu tujuan perkawinan, namun tidak semua pasangan dapat memiliki keturunan. Untuk mengatasinya, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengangkat anak, baik anak angkat yang memiliki nasab jelas maupun anak temuan yang terlantar. Dalam praktiknya, sering terjadi penyamaan kedudukan anak angkat dan anak temuan dengan anak kandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum anak angkat dan anak temuan serta implikasinya dalam hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menelaah literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak diperbolehkan untuk tujuan pemeliharaan, pendidikan, dan pembiayaan hidup anak selama tidak memutus nasab dengan orang tua kandung. Sementara itu, memelihara anak temuan hukumnya fardhu kifayah, bahkan dapat menjadi fardhu ain jika kondisi anak membahayakan. Implikasi hukumnya terbatas pada hubungan pemeliharaan tanpa menciptakan hubungan nasab, kemahraman, maupun kewarisan.
Copyrights © 2025