Stunting dan gizi buruk masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan seperti Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik dan kognitif anak, tetapi juga secara fundamental melanggar hak-hak dasar anak yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hak untuk tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat Desa Peuteuycondong mengenai pencegahan stunting dan gizi buruk melalui edukasi komprehensif. Jenis m etode yang digunakan adalah metode Community Participatory Research (CBPR)  yaitu pendekatan yang melibatkan kolaborasi antara tim pengabdi dan peneliti  dengan  masyarakat dalam seluruh proses pengabdian, meliputi sosialisasi interaktif, penyuluhan gizi seimbang, demonstrasi pengolahan makanan bergizi lokal, serta pendampingan langsung kepada keluarga berisiko. Partisipasi aktif masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan orang tua, menjadi kunci keberhasilan program ini. Diharapkan, dengan peningkatan pemahaman dan perubahan perilaku positif, angka stunting dan gizi buruk di Desa Peuteuycondong dapat menurun secara signifikan, sehingga hak anak untuk tumbuh kembang optimal dan sehat dapat terpenuhi, sejalan dengan amanat konstitusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025