Pembatasan praktik aborsi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 membawa konsekuensi serius bagi tenaga medis, terutama dokter dan bidan yang terlibat dalam pelayanan kesehatan ibu. Meski aborsi diperbolehkan dalam keadaan tertentu, seperti darurat medis atau akibat pemerkosaan, aturan hukum yang berlaku sangat ketat. Jika tenaga medis melakukan aborsi di luar batas yang ditetapkan, mereka bisa terancam pidana, meskipun niatnya adalah menyelamatkan pasien atau atas dasar kemanusiaan.Dalam praktiknya, aturan yang belum sepenuhnya jelas ini bisa membuat tenaga medis ragu mengambil tindakan, karena takut berhadapan dengan hukum. Hal ini tentu bisa membahayakan pasien dan mengganggu pelayanan kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu segera memberikan pedoman yang lebih rinci dan jelas, agar tenaga medis bisa bekerja dengan tenang, sesuai dengan hukum, tanpa takut dikriminalisasi. Penegakan hukum di bidang kesehatan harus adil, manusiawi, dan tetap melindungi hak semua pihak—baik pasien maupun tenaga medis.
Copyrights © 2025