Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek politik dalam penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research). Disahkannya Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan melahirkan implikasi yang sangat kuat akibat dari adanya dukungan dana abadi dari pemerintah kepada lembaga pesantren. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren sebagai kelanjutan dari disahkannya UU pesantren pada 2019. Aspek politik dalam penetapan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mencakup berbagai faktor mulai dari kepentingan politik pemerintah, tekanan dan aspirasi kelompok agama, dinamika politik di parlemen, hingga strategi elektoral dan tantangan dalam implementasi.
Copyrights © 2025