Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam proses Initial Public Offering (IPO) di Indonesia, dengan pendekatan yuridis normatif. IPO merupakan langkah strategis bagi perusahaan untuk memperoleh dana dari publik melalui pasar modal, yang memerlukan kepastian hukum dalam setiap tahapannya. Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses IPO. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, notaris diakui sebagai profesi penunjang pasar modal yang harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewenangan notaris mencakup pembuatan akta perubahan anggaran dasar perusahaan, akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta akta-akta lain yang diperlukan dalam tahapan pra-emisi dan emisi. Melalui kewenangan ini, notaris berkontribusi dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi investor dan perusahaan. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan seperti kurangnya pemahaman notaris terhadap regulasi pasar modal dan potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas notaris melalui pelatihan dan sertifikasi khusus, serta pengawasan yang lebih ketat dari OJK untuk memastikan peran notaris dalam IPO berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025