Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum serta efektivitas penegakan terhadap praktik insider trading dalam konteks hukum pasar modal di Indonesia. Insider trading merupakan bentuk pelanggaran yang terjadi ketika seseorang memanfaatkan informasi material yang belum tersedia untuk publik dalam melakukan transaksi efek, sehingga melanggar asas keadilan dan keterbukaan. Di Indonesia, praktik ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya sistem pengawasan, kesulitan dalam proses pembuktian, serta sanksi yang belum menimbulkan efek jera. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi perbandingan dengan sistem hukum di Singapura. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memerlukan penguatan, baik dari segi regulasi maupun mekanisme pengawasan dan penegakannya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas institusi pengawas, serta adopsi praktik-praktik terbaik dari negara yang memiliki sistem hukum lebih maju.
Copyrights © 2025