Penelitian ini berjudul “Transformasi Sosial Dalam Perkawinan Serumpun Marga(Marga-Marga Berasal Dari Kecamatan Muara Dan Kecamatan Parmonangan)Pada Masyarakat Batak Toba Di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Perkawinanserumpun (marsibuatan) merupakan praktik yang dilarang secara adat dalambudaya Batak Toba karena dianggap sebagai perkawinan sedarah. Namun, dalamkonteks perantauan dan perubahan sosial, norma-norma tersebut mengalamipergeseran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana masyarakatBatak Toba dari kedua kecamatan tersebut beradaptasi terhadap norma perkawinanserumpun ketika merantau ke Tarutung. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif dengan metode deskriptif-komparatif. Data dikumpulkan melaluiwawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis dengan pendekatan teorifungsional struktural Talcott Parsons dan teori identitas sosial. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa masyarakat dari Kecamatan Parmonangan cenderung lebihmenerima praktik perkawinan serumpun karena pengaruh perubahan nilai, normaadat, modernisasi, pendidikan. Sebaliknya, masyarakat dari Kecamatan Muara tetapmempertahankan larangan adat tersebut di perantauan. Transformasi sosial jugaberdampak pada struktur kekerabatan, peran marga, dan identitas sosial. Perubahanini mencerminkan proses adaptasi terhadap lingkungan sosial baru, khususnyadalam kehidupan masyarakat urban seperti di Tarutung. Perbedaan sikap terhadappraktik perkawinan serumpun antara dua kelompok marga ini menunjukkan bahwaidentitas budaya Batak tidak bersifat statis, melainkan dinamis dan kontekstual.Temuan ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika sosialbudaya masyarakat Batak Toba di era modern.
Copyrights © 2025