Perkembangan teknologi telah mendorong perkembangan hak cipta ke arah digital, yang juga memicu peningkatan kasus pelanggaran hak cipta digital. Peraturan perundang-undangan Indonesia telah menyesuaikan perkembangan teknologi. Namun, dalam penyelenggaraannya masih terdapat celah dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang membuat pelanggaran hak cipta digital masih dapat terjadi, khususnya di platform TikTok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab platform TikTok dalam menghadapi konten pelanggaran hak cipta serta apakah peraturan perundang-undangan saat ini sudah memadai untuk meningkatkan tanggung jawab platform TikTok seiring dengan perkembangan era transformasi digital. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa meskipun regulasi eksisting sudah mengatur mengenai tanggung jawab platform TikTok, namun perlu ada optimasi pengaturan terkait hak cipta digital seiring dengan perkembangan era transformasi digital
Copyrights © 2024