Pada dasarnya, bullying berupa menghina dengan ucapan kata-kata kasar seperti makian, cacian, dan/atau kata-kata tidak pantas, sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik atau medsos, pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah dan memahami peraturan perundang-undangan , penelitian yuridis kualitatif berbasis kepustakaan dengan sumber data primer berupa KUHP dan UU ITE serta data sekunder berasal dari buku maupun sumber tertuis lainny. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) dan (4), Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Copyrights © 2024