Penelitian ini membahas pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rumpun kekuasaan eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pergeseran tersebut telah memunculkan berbagai pandangan mengenai independensi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis historis. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur terkait. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan yang terjadi pada posisi dan fungsi KPK dalam sistem ketatanegaraan, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kedudukan KPK yang kini berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif berimplikasi pada tantangan dalam menjaga independensi dan efektivitasnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances serta jaminan independensi institusional untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2025