Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi metodologi fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) No. 07 Tahun 2022 dalam melindungi perempuan dari praktik pemaksaan perkawinan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi dokumen dan analisis isi terhadap naskah fatwa, panduan metodologi, serta literatur relevan mengenai maqashid syariah dan keadilan gender. Temuan menunjukkan bahwa KUPI mengembangkan metodologi fatwa yang inovatif dengan menggabungkan nilai-nilai dasar Islam, ilmu pengetahuan, dan pengalaman perempuan sebagai sumber epistemik. Fatwa tersebut menggunakan pendekatan kontekstual dan partisipatoris, yang mengedepankan prinsip keadilan substantif dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan KUPI tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga transformatif dalam memperjuangkan keadilan sosial dan gender dalam konteks hukum Islam. Kata kunci: Maqashid syariah; keadilan gender; fatwa; perempuan; pemaksaan perkawinan.
Copyrights © 2025