Akad ijarah atau sewa menyewa merupakan bentuk transaksi dalam Islam yang memberikan hak pemanfaatan suatu manfaat dengan imbalan tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji kesesuaian praktik sewa menyewa lahan khususnya ketika penetapan harga panen menjadi bagian dari kesepakatan dengan prinsip hukum Islam. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan penelitian hukum empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan informan dan data sekunder berupa dokumentasi serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa lahan dengan syarat penetapan harga merupakan salah satu bentuk multi akad yang dibolehkan sebab menuntut pada terpenuhinya akad utama. Pada praktiknya, pelaksanaan akad berlangsung sesuai kesepakatan di tahun pertama, namun pada tahun berikutnya pemilik lahan tidak mematuhi kesepakatan tentang penetapan harga pada akad kedua, sehingga kerugian dan ketidakadilan dialami oleh penyewa. Tidak terpenuhinya syarat pada akad kedua saat kesepakatan berlangsung menjadikan akad ijarah ini tidak sah sebab dalam multi akad, seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkan akad lain dinilai sebagai akibat hukum satu akad. Kelengkapan klausul akad tentang mitigasi resiko yang akan terjadi dianggap urgen agar dapat mengurangi potensi timbulnya konflik. Hal ini menegaskan pentingnya penguatan pemahaman hukum Islam dalam praktik ekonomi agar tercipta keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
Copyrights © 2025