Kegiatan penangkapan rajungan yang tidak berkelanjutan dapat mengakibatkan kelebihan tangkap (over fishing). Tindak lanjut permasalah tersebut telah disusun awiq-awiq pada tahun 2024. Awiq-Awiq yang disusun tersebut perlu dijalankan melalui suatu wadah institusi. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : 1) pembentukan kepengurusan Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD) sebagai tindak lanjut dari Perdes Awiq-Awiq No 280/55/DS.PMKG tahun 2024 2) melakukan sosialisasi awiq-awiq kepada masyarakat tentang Awiq-Awiq penangkapan rajungan di Desa Pemongkong. Metode pelaksanaan pembentukan kepengurusan BP2LD melalui musyawarah mufakat dan Sosialisasi awiq-awiq kepada masyarakat khususnya nelayan di Desa Pemongkong melalui advokasi untuk memperkuat opini masyarakat bahwa keberadaan awiq-awiq itu sangat urgen bagi keberlanjutan perikanan rajungan di Desa Pemongkong. Kesimpulan yang diperoleh adalah pembentukan pengurus Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD) telah dilaksanakan dengan muyawarah mufakat. Susunan kepengrusan BP2LD terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara serta Bidang Konservasi, Humas dan Dokumentasi, Pengawasan dan Penindakan, Perlengkapan dan Bidang Dana. Sosialisasi Perdes Awiq-Awiq pengelolaan rajungan telah dilakukan untuk mendukung keberlanjutan rajungan di Desa Pemongkong Kabupaten Lombok Timur.
Copyrights © 2025