Abstract: Payment of Replacement Money may exceed the threat of principal criminal fines, because it depends on the amount of corruption proceeds in each corruption case. This study discusses the problem, the position of additional criminal penalties of payment of replacement money against principal penalties in corruption crimes, the application of criminal penalties of payment of replacement money in the verdict of the corruption court judge No. 27 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Amb jo. No. 3 / PID.SUS-TPK / 2019 / PT AMB and No. 44 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN.Kdi jo. No. 9 / PID.SUS-TPK / 2018 / PT KDI and the demands for imposing replacement money are carried out by the public prosecutor in corruption cases in order to comply with the objectives of the law. This research method uses a normative legal research type with a descriptive research nature with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. Sources include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique is library research with a data collection tool, namely document research, then analyzed using qualitative data analysis. It is recommended that additional criminal penalties of replacement money be placed firmly as the main instrument in recovering state losses in corruption crimes, by ensuring that its implementation is in accordance with applicable provisions. Keywords: Claims, Compensation, Corruption Crimes. Abstrak: Pembayaran Uang Pengganti dapat saja melebihi ancaman pidana pokok denda, sebab hal itu secara kasuistis tergantung pada jumlah hasil korupsi pada tiap kasus korupsi. Penelitian ini membahas permasalahan, kedudukan pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap pidana pokok dalam tindak pidana korupsi, penerapan pidana pembayaran uang pengganti dalam putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi No. 27/Pid.Sus-TPK/2018/ PN.Amb jo. No. 3/PID.SUS-TPK /2019/PT AMB dan No. 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi jo. No. 9/PID.SUS-TPK/2018/PT KDI dan tuntutan pembebanan uang pengganti dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi agar sesuai dengan tujuan hukum. Metode Penelitian ini mengunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data yaitu studi dokumen (documentary research), selanjutnya dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Disarankan agar pidana tambahan uang pengganti ditempatkan secara tegas sebagai instrumen utama dalam pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, dengan memastikan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata kunci: Tuntutan, Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2025