Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Penetapan Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana pada Kasus Pembunuhan Brigadir Josua

Nomleni, Hizkia Rifandisa (Unknown)
Medan, Karolus Kopong (Unknown)
Masu, Reny Rebeka (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan status Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana dan menjelaskan proses pertimbangan menjadikan pelaku utama sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang terkandung dalam masyarakat. Selain itu, penelitian yuridis normatif juga melihat sinkronisasi satu aturan dengan aturan lain secara hierarkis. Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak bisa menjadi Justice Collaborator (JC). Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang bersedia memberikan informasi dan bantuan kepada penegak hukum. Justice Collaborator adalah orang yang terlibat dalam tindak pidana, tetapi bukan pelaku utama. Mereka mengakui kesalahannya dan bersedia memberikan kesaksian sebagai saksi dalam proses peradilan. Sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pelaku pembunuhan berencana diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penggunaan status kolaborator keadilan dalam kasus pembunuhan berencana di Indonesia masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan aturan hukum mengenai kondisi penentuannya. Peraturan yang mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sebenarnya ditujukan untuk kejahatan terorganisir tertentu, bukan tindakan kriminal umum. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang lebih jelas dan ketat mengenai status kolaborator peradilan dalam sistem hukum Indonesia untuk memastikan proses peradilan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...