Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Implikasi Hukum Terhadap Kewenangan Notaris Atas Penerapan Penerima Manfaat Perseroan Terbatas

Devi Nurjayanti, Florencia (Unknown)
Djaja, Benny (Unknown)
Sudirman, M. (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2025

Abstract

Penelitian yuridis normatif ini menganalisis tanggung jawab Notaris dalam pengungkapan pemilik manfaat (Beneficial Owner) Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terutama jika di kemudian hari subjek yang dilaporkan bukanlah pemilik manfaat sebenarnya. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 jo. UU Cipta Kerja, Perpres No. 13 Tahun 2018, dan Permenkumham No. 15 Tahun 2019. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun Notaris memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat dalam SABH, tanggung jawab mutlak atas kebenaran informasi tersebut berada pada pendiri PT atau pihak yang memberikan pernyataan. Notaris bertanggung jawab pada keabsahan akta, termasuk pencantuman informasi berdasarkan keterangan penghadap. Keterangan palsu dapat dikenakan Pasal 266 KUHPerdata dan mengakibatkan degradasi akta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketidakbenaran informasi pemilik manfaat yang diberikan oleh penghadap. 

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...