Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 2 (2025): 2025

Pertanggjungjawaban Hukum Influencer Yang Mempromosikan Barang dan/atau Jasa Yang Mengandung Informasi Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Zahran, Nathan Avilla (Unknown)
Mansyurin, Muhammad Roikhan (Unknown)
Apriani, Rani (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2025

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat memberikan pengaruh yang besar dalam berbagai bidang terutama transaksi jual beli. Hadirnya media sosial yang melahirkan banyak influencer yang mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan barang/dan atau jasanya melalui seorang influencer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi dan pertanggungjawaban hukum influencer yang mempromosikan barang dan/atau jasa yang mengandung informasi palsu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang membeli, menggunakan, atau mengonsumsi barang dan/atau jasa karena pengaruh promosi dari seorang influencer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel ilmiah hukum yang terkait dengan pembahasan. Analisis dalam penelitian ini berupa analisis preskriptif untuk menunjukkan apa yang diharuskan oleh hukum. Hasil penelitian menunjukkan seorang influencer dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum baik secara pidana, administratif, maupun perdata atas pelanggaran yang dilakukannya yaitu melakukan promosi barang dan/atau jasa yang mengandung informasi palsu.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...