Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat memberikan pengaruh yang besar dalam berbagai bidang terutama transaksi jual beli. Hadirnya media sosial yang melahirkan banyak influencer yang mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memasarkan barang/dan atau jasanya melalui seorang influencer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi dan pertanggungjawaban hukum influencer yang mempromosikan barang dan/atau jasa yang mengandung informasi palsu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen yang membeli, menggunakan, atau mengonsumsi barang dan/atau jasa karena pengaruh promosi dari seorang influencer. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan artikel ilmiah hukum yang terkait dengan pembahasan. Analisis dalam penelitian ini berupa analisis preskriptif untuk menunjukkan apa yang diharuskan oleh hukum. Hasil penelitian menunjukkan seorang influencer dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum baik secara pidana, administratif, maupun perdata atas pelanggaran yang dilakukannya yaitu melakukan promosi barang dan/atau jasa yang mengandung informasi palsu.
Copyrights © 2025