Penyaluran kredit oleh bank umum merupakan aktivitas inti yang wajib dilakukan secara hati-hati dan melalui perjanjian tertulis. Beberapa bank umum swasta juga menerbitkan Akta Kuasa Menjual (AKM) bersamaan dengan perjanjian kredit dan jaminan, bahkan sebelum debitur wanprestasi. Penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan yuridis normatif melalui teknik analisis terhadap dokumen hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan, pustaka ilmiah, serta hasil wawancara dengan notaris sebagai informan ahli. Berdasarkan hasil penelitian, AKM yang dibuat sebelum debitur dinyatakan melakukan wanprestasi dan sebelum kredit dikategorikan sebagai bermasalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya unsur-unsur sah perjanjian yang diatur Pasal 1320 dan Pasal 1868 KUHPerdata, serta adanya pertentangan dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU Hak Tanggungan. Ditemukan kekosongan hukum dalam penggunaan AKM untuk eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum dengan menambahkan definisi SKM dalam Pasal 1 dan memperjelas peran AKM dalam Pasal 6 dan 20 ayat (2) UU Hak Tanggungan.
Copyrights © 2025