Hak kepemilikan tanah merupakan hak fundamental yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, sengketa kepemilikan tanah sering kali terjadi akibat tumpang tindih sertifikat, pemalsuan dokumen, atau penguasaan tanah tanpa hak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap beberapa putusan pengadilan terkait sengketa tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik tanah dilakukan melalui mekanisme litigasi dan nonlitigasi, di mana pengadilan berperan dalam menegakkan keadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ditemukan bahwa pengadilan dalam beberapa kasus memberikan putusan yang berbeda terhadap objek sengketa yang sama, yang mencerminkan adanya perbedaan dalam interpretasi hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan transparansi dalam sistem administrasi pertanahan guna mencegah terjadinya sengketa berulang.
Copyrights © 2025