Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Polresta Jambi. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana penegakan hukum penyalahgunaan narkotika oleh anak yang dilakukan oleh Polresta Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang dilakukan dengan wawancara. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kota Jambi terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi: (1) usia; (2) pandangan yang salah; serta (3) kurangnya sifat religious. Adapun faktor eksternal meliputi: (1) keluarga; (2) ekonomi; (3) lingkungan; dan (4) kemajuan teknologi. Penegakan hukum yang dilakukan dalam mengatasi penyalahgunaan narkotika oleh anak yaitu dengan melakukan penyelidikan, penyidikan dan rehabilitasi. Pada praktiknya, penegakan hukum yang dilakukan Polresta Jambi dengan segala kendala yang dialami, telah sesuai dengan UU SPPA. Dalam hukum pidana Islam, penyalahgunaan narkotika oleh anak termasuk dalam kategori jarimah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025