Komponen edukasi hukum yang termasuk dalam istilah “menjunjung tinggi” mempunyai pengertian yang sangat luas, mencakup melaksanakan, mengikuti, menghormati, mewujudkan acuan berperilaku, dan menaati dengan segala uji tuntas. Membandingkan erat hukum dengan kesadaran hukum, maka dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum adalah factor pendorong masyarakat untuk semakin mengenal hukum yang merupakan salah satu komponen edukasi hukum. Edukasi hukum yang diperuntukkan bagi para santri ini selenggarakan di Pondok Pesantren Jabal Nur, Kandis, Kabupaten Siak. Tujuannya agar para santri dapat memahami dengan benar akibat perkawinan beda agama yang akan mengaburkan keturunan dan kepercayaannya.
Copyrights © 2025