Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 4 No 6 (2025): September

Tinjauan Yuridis Terhadap Pemberian Restitusi Kepada Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: (Studi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Medan Sumatera Utara)

Sidabutar, Robby Alexander (Unknown)
Munthe, Riswan (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2025

Abstract

Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana adalah dengan mendapatkan restitusi. Hak restitusi memberikan ruang yang besar bagi tercapainya kesepakatan antara korban dengan pelaku, dalam konteks ini yaitu pembayaran ganti kerugian dari pelaku kepada korban atau keluarga korban atau ahli warisnya. Berddasarkan latar belakang tersebut, penulis menemukan masalah terkait dengan prosedur permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui LPSK, kendala permohonan restitusi dalam penanganan perlindungan anak kepada anak korban melalui Lembaga perlindungan saksi dan korban, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui prosedur permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui LPSK,. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian jenis yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti penerapan ketentuan-ketentuan perundang-undangan (hukum positif). Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis menarik kesimpulan bahwa Prosedur permohonan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui lembaga perlindungan saksi dan korban Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat identitas pemohon, identitas pelaku, uraian tentang peristiwa pidana yang dialami, uraian kerugian yang diderita, dan besaran atau jumlah restitusi yang secara khusus di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaa Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana.

Copyrights © 2025