Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 4 No 6 (2025): September

Analisis Pengaturan Pasal berkaitan Hoaks dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

Ronny, Ronny (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2025

Abstract

Hoaks atau Hoax adalah informasi atau berita bohong yang dapat menimbulkan akibat yang mempengaruhi dan dipercayai oleh orang yang mengakses atau melihat informasi atau berita bohong tersebut. Pengaturan pasal perbuatan dilarang dalam UU ITE termasuk larangan penyebaran informasi bohong. Ada 4 pasal dalam UU ITE yang diterapkan untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong. hoaks, yakni pasal pencemaran nama baik dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, pasal perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal perbuatan untuk merekayasa informasi sehingga tercipa infomasi bohong yang seolah-olah dianggap asli dengan Pasal 35 UU ITE.

Copyrights © 2025