Metilparaben dan propil paraben merupakan bahan antibakteri dan antifungi yang banyak digunakan dalam produk kecantikan, salah satunya toner. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang kosmetik bahwa batas maksimum kadar metilparaben dan propilparaben adalah 0.4% sebagai pengawet tunggal dan 0,8% sebagai pengawet campuran. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kadar metilparaben dan propilparaben dalam toner. Metode yang digunakan adalah KCKT. Sebanyak 3 sampel toner yang berada dibeberapa toko kosmetik dipilih berdasarkan hasil uji kualitatif (uji warna) dengan FeCl3 dan AgNo3, diberi label B, C, dan D, dilakukan pada metode KCKT. Hasil yang diperoleh pada metode KCKT dengan menggunakan panjang maksimum 257nm, laju alir 1ml/menit, volume injeksi 20μL, fase diam c18 dan fase gerak metanol:water for injection (40:60) didapatkan pemisahan yang selektifitas dan tidak tumpang tindih. Kadar yang diperoleh sampel B metilparaben 2,5%, sampel c metilparaben 3,7% propilparaben 1,0%, dan sampel D metil paraben 3,4%, propilparaben 4,7%. Kesimpulan pada penelitian ini bahwa dari 3 sampel tersebut memiliki kadar yang melebihi batas maksimum yang ditentukan oleh BPOM.
Copyrights © 2024