Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara sistematis kedudukan hukum kedua konsep tersebut dalam kerangka hukum perdata agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, selanjutnya data dianalisis melalui penafsiran hukum (legal interpretation) dan konstruksi hukum (legal construction) untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis, logis, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak milik atas tanah memberikan kewenangan penuh kepada pemegangnya dalam batas ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yang menegaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, pada pelaksanaan hak tersebut tetap berada di bawah prinsip hak menguasai oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah demi menjamin fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA. Kebaruannya adalah pemetaan hubungan hukum yang menegaskan batas kewenangan negara tanpa mengurangi jaminan perlindungan hak individu. Kontribusinya diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum perdata agraria dan menjadi acuan penyelesaian sengketa tanah di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025