Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 2 No. 2 (2025): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

Memahami Status Tanah di Indonesia Antara Hak Milik dan Hak Menguasai Negara

Nasrudin, Nasrudin (Unknown)
Nursari, Nina (Unknown)
Jamaludin, Jujun (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara sistematis kedudukan hukum kedua konsep tersebut dalam kerangka hukum perdata agraria. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, selanjutnya data dianalisis melalui penafsiran hukum (legal interpretation) dan konstruksi hukum (legal construction) untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis, logis, dan argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak milik atas tanah memberikan kewenangan penuh kepada pemegangnya dalam batas ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, yang menegaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, pada pelaksanaan hak tersebut tetap berada di bawah prinsip hak menguasai oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah demi menjamin fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA. Kebaruannya adalah pemetaan hubungan hukum yang menegaskan batas kewenangan negara tanpa mengurangi jaminan perlindungan hak individu. Kontribusinya diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum perdata agraria dan menjadi acuan penyelesaian sengketa tanah di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qanuniya

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian dan opini akademik di bidang hukum yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Lingkup Ilmu mencakup Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan dan ...